TENTANG KAMI
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian
dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrative bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kapuas Nomor
78 Tahun 2022. Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas yaitu :
LAYANAN
GALERY KEGIATAN
Galeri photo dan kegiatan Sekretariat Dewan Kabupaten Kapuas beserta unsur pimpinan Dewan Perwalilan Rakyat Kabupaten Kapuas.
INFORMASI LAINNYA
Berbagai informasi lainnya tentang jumlah anggota dan alat kelengkapan DPRD serta jumlah ASN pada sekretariat dewan Kabupaten Kapuas
KOMENTAR
Selaku mentor sangat mendukung dengan adanya aksi perubahan ini, semoga website ini bermanfaat bagi publik dan bisa menjadi saranan informasi kegiatan pada sekretariat dewan Kabupaten Kapuas, kedepannya apat dikelola menjadi lebih baik lagi .
Saya sangat mendukung website ini dan berharap menjadi media yang bermanfaat bagi pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya informasi kepegawaian dan kegiatan pada Sekretariat Dewan Kabupaten Kapuas
Situs ini bermanfaat dalam meningkatkan dan mengolah data serta mengelola, menyalurkan, dan mendistribusikan informasi kegiatan sekretariat dewan melalui website dengan tepat, sehingga tersampaikan kepada masyarakat,”