TUGAS POKOK DAN FUNGSI


SUSUNAN ORGANISASI

(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri atas:

a. Sekretaris DPRD;

b. Bagian Umum,terdiri atas:

1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;

2. Subbagian Humas dan Protokol; dan

3. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

c. Bagian Persidangan dan Hukum;

d. Bagian Keuangan, terdiri atas:

1. Subbagian Perencanaan dan Anggaran;

2. Subbagian Penatausahaan dan Verifikasi; dan

3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

f. Tenaga Ahli.