SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri atas:
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Umum,terdiri atas:
1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Subbagian Humas dan Protokol; dan
3. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
c. Bagian Persidangan dan Hukum;
d. Bagian Keuangan, terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan dan Anggaran;
2. Subbagian Penatausahaan dan Verifikasi; dan
3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Tenaga Ahli.