

TENTANG KAMI
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kapuas.Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrative bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kapuas Nomor
78 Tahun 2022. Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas yaitu :

LAYANAN
GALERY KEGIATAN
Galeri photo dan kegiatan Sekretariat Dewan Kabupaten Kapuas beserta unsur pimpinan Dewan Perwalilan Rakyat Kabupaten Kapuas.




(01/09/2025)

01/09/2025)

(01/09/2025)
INFORMASI LAINNYA
Berbagai informasi lainnya tentang jumlah anggota dan alat kelengkapan DPRD serta jumlah ASN pada sekretariat dewan Kabupaten Kapuas
| PPID | Alur Permohonan, Informasi dan Dokumentasi Publik Pemerintah Kabupaten Kapuas. (KLIK DISINI)
KOMENTAR
"Sebagai mentor, saya sangat mendukung aksi perubahan ini. Semoga website ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi sarana informasi kegiatan Sekretariat Dewan Kabupaten Kapuas. Ke depannya, diharapkan website ini dapat dikelola dengan lebih baik lagi."
"Saya sangat mendukung keberadaan website ini dan berharap dapat menjadi media yang bermanfaat untuk pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait informasi kepegawaian dan kegiatan Sekretariat Dewan Kabupaten Kapuas."
"Website ini bermanfaat untuk meningkatkan pengolahan data serta mengelola, menyalurkan, dan mendistribusikan informasi kegiatan Sekretariat Dewan secara tepat, sehingga dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat."